sidolaju.desa.id - Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, ST,M.H., telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai jam kerja perangkat desa selama bulan suci Ramadhan tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi. Dalam SE tersebut, Bupati Ngawi menyatakan bahwa perangkat desa di Kabupaten Ngawi akan masuk kerja dari hari Senin hingga Jumat, dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB.
SE Bupati Ngawi tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada perangkat desa untuk dapat beribadah dan menjalankan kewajiban agama selama bulan suci Ramadhan. Dengan jam kerja yang berakhir pada pukul 13.00 WIB, diharapkan perangkat desa dapat memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan salat dzuhur dan berbuka puasa.
Bupati Ngawi juga menekankan pentingnya menjaga produktivitas dan kualitas pelayanan publik selama jam kerja yang tersedia. Oleh karena itu, perangkat desa diharapkan dapat memanfaatkan waktu yang tersedia secara efektif dan efisien untuk menyelesaikan tugas-tugas pemerintahan yang diberikan.
Pihak Pemerintah Kabupaten Ngawi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat memahami dan menghargai kebijakan jam kerja perangkat desa selama bulan suci Ramadhan. Diharapkan kebijakan ini dapat membantu meningkatkan kualitas ibadah dan pelayanan publik di Kabupaten Ngawi.
SE Bupati Ngawi tentang jam kerja perangkat desa selama bulan suci Ramadan ini mulai berlaku efektif pada hari Kamis, 1 Ramadhan 1444 Hijriah/23 Maret 2023 Masehi.