Sidolaju.desa.id - Bertempat di Balai Desa Sidolaju Kec. Widodaren Kab. Ngawi, Kamis (20/07/2023) berlangsung acara Pelantikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) Masa Bakti Tahun 2019-2025.
Hadir Camat Widodaren (Wibowo,S.P.M.M) beserta jajarannya, Forpimcam Kec. Widodaren, Kepala Desa Sidolaju (Karminto,S.Sy) beserta perangkat desa, BPD, dan tokoh masyarakat Desa Sidolaju.
Sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut pada Paragraf 5 tentang Pengisian Anggota BPD Antar waktu Pasal 22 (1) Anggota BPD yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD. (2) Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya.
Anggota BPD pengganti antar waktu Desa Sidolaju perwakilan Dusun Jenak adalah saudara Sukadi menggantikan saudara Norma Wibowo yang mengundurkan diri.
Acara dimulai dengan pembukaan , menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pengambilan sumpah jabatan, penetapan, penanda tanganan berkas dan penyerahan berkas administrasi anggota BPD baru, sambutan, dan di akhiri dengan doa penutup.
Acara berlangsung dengan lancar dan khidmat.